Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar
Oleh: Rahmah Indrayati, SP
Penyuluh Pangan
Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Indragiri Hulu
Keamanan pangan merupakan hal yang sangat penting karena dapat berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap kualitas sumber daya manusia. Tujuan utama dalam penanganan keamanan pangan bukan hanya dari aspek perdagangan, namun juga merupakan cara menjamin dan melindungi masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan dari mengkonsumsi pangan yang tidak aman, bermutu dan bergizi. Dampak mengkonsumsi pangan yang tidak aman dalam jangka pendek adalah dapat menyebabkan keracunan yang ditandai dengan mual, muntah, diare dan pusing, sedangkan jangka panjang akan dapat menyebabkan penyakit degeneratif.
Pangan segar merupakan pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pengolahan pangan. Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi (Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018).
Sebagai produk yang sering dikonsumsi langsung, maka penjaminan mutu dan keamanan PSAT yang beredar di masyarakat harus dilakukan melalui pengawasan mulai dari tahap produksi, panen, pasca panen, proses distribusi sampai kepada konsumen yang dalam hal adalah masyarakat. Pengawasan PSAT harus dapat dilakukan secara rutin baik pada pasar tradisional maupun modern.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan keamanan dan mutu pangan di pusat dan daerah secara garis besar diarahkan pada kegiatan: (1) koordinasi dan kelembagaan penanganan keamanan pangan segar; dan (2) pemantauan dan pengawasan keamanan pangan segar. Pada pelaksanaannya, secara garis besar arah kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meminimalkan beberapa permasalahan, seperti: (1) kurangnya komitmen daerah terhadap penanganan keamanan pangan; (2) rendahnya pemahaman produsen, konsumen termasuk aparat mengenai penanganan keamanan pangan segar; (3) adanya pelaku usaha buah dan sayur yang belum menerapkan good practices pada kegiatannya; (4) kendala administrasi dalam pencairan anggaran; (5) terbatasnya SDM, sarana prasarana dan laboratorium yang telah diakreditasi; (6) masih kurangnya kerja sama/koordinasi antara instansi terkait dalam mempromosikan keamanan pangan segar; (7) belum optimalnya perencanaan kegiatan, dan lain-lain. Beberapa hal yang telah diidentifikasi sebagai hambatan telah diupayakan beberapa antisipasi dengan melakukan:
1. Koordinasi, sosialisasi dan sinkronisasi melaui kegiatan rapat, pertemuan, penyusunan pedoman, dan lain-lain;
2. Koordinasi dengan Dinas Pangan Daerah dalam penguatan penanganan keamanan pangan segar;
3. Penguatan kelembagaan melalui dukungan penganggaran dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengawas berupa pelatihan/bimbingan teknis dan sertifikasi profesi;
4. Optimalisasi fungsi pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT);
5. Advokasi dalam peningkatan anggaran daerah dalam penanganan keamanan pangan dan peningkatkan sarana dan prasarana penunjang pengawas keamanan pangan segar;
6. Sosialisasi dan promosi keamanan pangan yang berkesinambungan melibatkan instansi terkait
Sumber:
https://badanpangan.go.id/blog/post/pengawasan-keamanan-dan-mutu-pangan-segar
https://dkpp.serangkab.go.id/baca/berita/pengawasan-keamanan-pangan-segar-asal-tumbuhan-psat-menjelang-bulan-ramadhan-1444-h-di-pasar-ciruas-kabupaten-serang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar