Minggu, 31 Agustus 2025

Pengawet Makanan Alami, Sehat dan Aman Dikonsumsi

 

Pengawet Makanan Alami, Sehat dan Aman Dikonsumsi

 

Oleh: Rahmah Indrayati, SP

Penyuluh Pangan

 

Dinas Ketahanan Pangan

Kabupaten Indragiri Hulu

 

 

Makanan yang Kita konsumsi setiap hari merupakan bahan makanan yang sifatnya mudah rusak, sehingga makanan yang terlalu lama disimpan akan basi. Kondisi ini akan menjadikannya sudah tidak layak untuk dikonsumsi dan apabila dipaksakan akan menimbulkan gangguan pencernaan dan kesehatan tubuh lainnya. Semua bahan makanan baik yang mentah dan belum mengalami proses memasak hingga yang sudah dimasak dan siap santap cenderung mudah untuk rusak sehingga kemudian muncul ide untuk menjadikan makanan lebih tahan lama. 

Pengawet makanan merupakan salah satu zat aditif atau bahan tambahan pangan yang bermanfaat untuk mencegah makanan tidak cepat busuk.

Selain pengawet makanan buatan yang umumnya terdapat dalam makanan kemasan, terdapat pengawet makanan alami yang lebih sehat.

Bahan pengawet makanan alami akan membantu mencegah pembusukan makanan akibat mikroba, seperti jamur, ragi, dan bakteri.

 

 

 

1. Garam. Selain menambah cita rasa makanan, garam bermanfaat untuk mengawetkan makanan, seperti asinan, ikan asin, atau telur asin.

Sebagai pengawet makanan alami, garam menghambat pertumbuhan mikroba dengan cara menarik molekul air di dalam makanan. Proses ini juga dikenal sebagai osmosis

 

2. Gula. Sama seperti garam, gula juga memiliki sifat osmosis yang bisa mengurangi kadar air dalam makanan. Hal ini membatasi pertumbuhan mikroba dan menjaga kesegaran makanan.

Namun, gula umumnya hanya bekerja efektif untuk mengawetkan makanan dalam kondisi kedap air, seperti dalam toples tertutup

 

3. Cuka merupakan produk hasil dari fermentasi gula, salah satunya adalah cuka apel yang berasal dari olahan sari buah apel

4. Bawang putih memiliki sejumlah keunggulan, termasuk kandungan senyawa antimikroba yang membantu melawan pertumbuhan bakteri pada makanan

5.  Cabai biasa dan cabai rawit tentu menghasilkan sensasi pedas saat Anda konsumsi. Makanan pedas diketahui dapat melawan bakteri dan membuat makanan segar lebih lama.

Sifat antibakteri dari cabai ini terbukti efektif untuk menekan pertumbuhan bakteri, seperti Vibrio cholerae, Staphylococcus aureus, dan Salmonella typhimurium.

 

6. Buah lemon memiliki kandungan asam sitrat yang berfungsi sebagai pengawet makanan alami. 

Kandungan asam organik ini umumnya memiliki tingkat keasaman (pH) antara 3 hingga 6 yang tergolong aman untuk Anda konsumsi.

Menambahkan asam sitrat ke dalam makanan dapat menghambat pertumbuhan bakteri yang memicu proses pembusukan.

7. Selain sebagai penyedap untuk daging steik, kandungan antioksidan dalam rosemary memiliki manfaat dalam mengawetkan makanan.

Dua kandungan dalam ekstrak rosemary, yakni asam rosmarinic dan asam carnosic, diketahui dapat menghambat oksidasi lemak dan minyak yang menimbulkan bau busuk.

Maka dari itu, Anda bisa menambahkan taburan rosemary saat mempersiapkan daging atau makanan lain untuk memperpanjang umur simpannya

 

 

Sumber:  https://tanamanpangan.pertanian.go.id/detil-konten/iptek/16

suksesjayamlg.com/dnews/2/tips-mengawetkan-bahan-makanan-secara-alami.html

https://pertanian.jogjakota.go.id/detail/index/15067#:~:text=Pestisida%20nabati%20merupakan%20senyawa%20kimia,maupun%20tumbuhan%20pengganggu%20(gulma).

REGISTRASI PSAT

REGISTRASI PSAT

 

Oleh: Rahmah Indrayati, SP

Penyuluh Pangan

 

Dinas Ketahanan Pangan

Kabupaten Indragiri Hulu

 

REGISTRASI PSAT 

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Penyelenggaraan keamanan pangan ini bertujuan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Upaya pemerintah untuk memberikan penjaminan keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha. Ketentuan perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Jenis perizinan untuk pangan segar yang beredar mencakup izin edar PSAT  Produk Luar Negeri (PSAT-PL), izin edar Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD), dan registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil ( PSAT-PDUK).

 

Registrasi PSAT-PDUK merupakan bentuk perizinan untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil yang mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan eceran di wilayah Republik Indonesia. Pelaku usaha mikro kecil meliputi petani/poktan/gabungan kelompok tani/perorangan dan badan usaha. Kriteria pelaku usaha mikro kecil mengacu pada Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan penjelasan sebagai berikut :

 

1. Skala Usaha Mikro memiliki modal usaha kurang dari 1 Miliar Rupiah ( < 1 Miliar ) diluar tanah dan bangunan atau penjualan tahunan kurang atau sama dengan 2 Miliar rupiah ( ? 2 Miliar).

2. Kriteria Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih besar dari 1 Miliar Rupiah (> 1 Miliar) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan 5 Miliar Rupiah ( ? 5 Miliar) diluar tanah dan bangunan atau penjualan tahunan lebih besar dari 2 Miliar Rupiah ( > 2 Miliar) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan 15 Miliar Rupiah ( ? 15 Miliar). 

 

Pelaku usaha yang masuk dalam kelompok ini memiliki kelompok usaha dengan Kriteria Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI). Nomor KBLI bisa dicek di menu NOMOR KBLI

 

PSAT yang masuk dalam kategori registrasi PSAT-PDUK adalah :

1. PSAT yang keseluruhannya berasal dari produksi dalam negeri;

2. PSAT produksi dalam negeri yang dicampur dengan PSAT produksi luar negeri;

3. PSAT berisiko rendah atau tanpa klaim Gizi, Kesehatan dan SNI.

 

PSAT produksi dalam negeri atau yang dicampur dengan produksi luar negeri dengan klaim sebagaimana dimaksud pada point 3, masuk dalam kategori Izin Edar PSAT-PD. 

Registrasi PSAT-PDUK dikecualikan untuk :

1. PSAT-PDUK yang dibungkus dalam kemasan eceran di hadapan pembeli;

2. PSAT-PDUK yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan industry pengolahan yang produk akhirnya memerlukan registrasi/izin edar lainnya;

3. PSAT yang masa simpannya kurang dari 7 hari pada suhu penyimpanan sesuai karakteristik produk dan beresiko tinggi. Dalam hal PSAT akan diedarkan, harus komitmen menerapkan standar penanganan yang baik PSAT. 

Sumber : https://dkppp.temanggungkab.go.id/frontend/d_informasi/93

https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8136514/dinas-ketahanan-pangan/registrasi-psat-pduk


BERTANAM SAYAURAN UNTUK KEAMANAN DAN KETAHANAN PANGAN

  BERTANAM SAYAURAN UNTUK KEAMANAN DAN KETAHANAN PANGAN   Oleh: Rahmah Indrayati, SP Penyuluh Pangan   Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Indr...