Selasa, 30 September 2025

Pengawasan Mutu Beras

 

Pengawasan Mutu Beras

 

Oleh: Rahmah Indrayati, SP

Penyuluh Pangan

 

Dinas Ketahanan Pangan

Kabupaten Indragiri Hulu

 

 

Penjualan beras oplosan jelas merugikan konsumen——baik secara ekonomi maupun dari segi informasi produk yang menyesatkan. Konsumen berisiko membayar mahal untuk produk yang kualitasnya jauh di bawah standar. Situasi ini menegaskan pentingnya pengawasan mutu pangan serta mendorong pelaku usaha untuk melakukan uji mutu beras secara berkala di laboratorium terakreditasi demi menjaga transparansi, kualitas, dan kepercayaan konsumen.

 

Badan Pangan Nasional (BPN) melalui Panduan Implementasi Persyaratan Mutu dan Label Beras Tahun 2023 telah menetapkan klasifikasi mutu yang wajib dipatuhi. 

Berdasarkan kelas mutu, beras terdiri atas: 

1. Beras premium; 

2. Beras medium; 

3. Beras submedium; dan 

4. Beras pecah

 

 

 

Perum BULOG terus memperkuat sistem pengawasan dan perawatan terhadap beras di seluruh gudang penyimpanan sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Upaya ini dilakukan secara terstruktur dan profesional untuk memastikan setiap butir beras yang disimpan dan disalurkan kepada masyarakat selalu dalam kondisi terbaik.

Di setiap gudang, BULOG menugaskan petugas khusus yang bertanggung jawab melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kualitas gabah maupun beras hasil serapan dari petani. Seluruh beras yang masuk wajib melewati proses pemeriksaan menyeluruh, dengan melibatkan surveyor independen untuk menjamin transparansi dan akurasi standar mutu.

“Pengawasan kualitas dilakukan sejak tahap penerimaan hingga masa penyimpanan. Kami memastikan kualitas tetap terjaga demi mendukung ketahanan pangan nasional. Tak hanya di awal penerimaan, BULOG juga menerapkan sistem perawatan berkala terhadap stok beras yang tersimpan. Prinsip Pengelolaan Hama Gudang Terpadu (PHGT) menjadi acuan utama dalam pengelolaan komoditas. PHGT mencakup kebersihan gudang, pemantauan kondisi secara rutin, tindakan preventif seperti penyemprotan (spraying), hingga langkah kuratif seperti fumigasi apabila terjadi serangan hama.

Langkah-langkah pengawasan dan perawatan ini merupakan bagian dari komitmen BULOG dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan ketersediaan beras yang aman, layak konsumsi, dan bermutu tinggi. Kualitas beras yang terjaga ini sangat penting tidak hanya untuk mendukung program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), di mana masyarakat bisa mendapatkan beras berkualitas dengan harga terjangkau, tetapi juga untuk mendukung program Bantuan Pangan (Banpang) agar para penerima manfaat memperoleh beras yang aman dan sesuai standar konsumsi.

 

Sumber:

https://www.bulog.co.id/2025/07/18/upaya-terstruktur-dalam-menjaga-kualitas-beras-di-seluruh-gudang-bulog/

https://badanpangan.go.id/blog/post/nfa-perkuat-pemantauan-beras-pastikan-mutu-dan-ketersediaan-di-ritel-dan-pasar-rakyat

Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar

 

Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar

 

Oleh: Rahmah Indrayati, SP

Penyuluh Pangan

 

Dinas Ketahanan Pangan

Kabupaten Indragiri Hulu

 

 

Keamanan pangan merupakan hal yang sangat penting karena dapat berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap kualitas sumber daya manusia. Tujuan utama dalam penanganan keamanan pangan bukan hanya dari aspek perdagangan, namun juga merupakan cara menjamin dan melindungi masyarakat dari dampak buruk  yang diakibatkan dari mengkonsumsi pangan yang tidak aman, bermutu dan bergizi. Dampak mengkonsumsi pangan yang tidak aman dalam jangka pendek adalah dapat menyebabkan keracunan yang ditandai dengan mual, muntah, diare dan pusing, sedangkan jangka panjang akan dapat menyebabkan penyakit degeneratif.

Pangan segar merupakan pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pengolahan pangan.  Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi (Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018).

Sebagai produk yang sering dikonsumsi langsung, maka penjaminan mutu dan keamanan PSAT yang beredar di masyarakat harus dilakukan melalui pengawasan mulai dari tahap produksi, panen, pasca panen, proses distribusi sampai kepada konsumen yang dalam hal adalah masyarakat. Pengawasan PSAT harus dapat dilakukan secara rutin  baik pada pasar tradisional maupun modern.

Pelaksanaan kegiatan pengawasan keamanan dan mutu pangan di pusat dan daerah secara garis besar diarahkan pada kegiatan: (1) koordinasi dan kelembagaan penanganan keamanan pangan segar; dan (2) pemantauan dan pengawasan keamanan pangan segar. Pada pelaksanaannya, secara garis besar arah kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meminimalkan beberapa permasalahan, seperti: (1) kurangnya komitmen daerah terhadap penanganan keamanan pangan; (2) rendahnya pemahaman produsen, konsumen termasuk aparat mengenai penanganan keamanan pangan segar; (3) adanya pelaku usaha buah dan sayur yang belum menerapkan good practices pada kegiatannya; (4) kendala administrasi dalam pencairan anggaran; (5) terbatasnya SDM, sarana prasarana dan laboratorium yang telah diakreditasi; (6) masih kurangnya kerja sama/koordinasi antara instansi terkait dalam mempromosikan keamanan pangan segar; (7) belum optimalnya perencanaan kegiatan, dan lain-lain. Beberapa hal yang telah diidentifikasi sebagai hambatan telah diupayakan beberapa antisipasi dengan melakukan:

1. Koordinasi, sosialisasi dan sinkronisasi melaui kegiatan rapat, pertemuan, penyusunan pedoman, dan lain-lain;

2. Koordinasi dengan Dinas Pangan Daerah dalam penguatan  penanganan keamanan pangan segar;

3. Penguatan kelembagaan melalui dukungan penganggaran dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengawas berupa pelatihan/bimbingan teknis dan sertifikasi profesi;

4. Optimalisasi fungsi pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT);

5. Advokasi dalam peningkatan anggaran daerah dalam penanganan keamanan pangan dan peningkatkan sarana dan prasarana penunjang pengawas keamanan pangan segar;

6. Sosialisasi dan promosi keamanan pangan yang berkesinambungan melibatkan instansi terkait

Sumber:

https://badanpangan.go.id/blog/post/pengawasan-keamanan-dan-mutu-pangan-segar

https://dkpp.serangkab.go.id/baca/berita/pengawasan-keamanan-pangan-segar-asal-tumbuhan-psat-menjelang-bulan-ramadhan-1444-h-di-pasar-ciruas-kabupaten-serang

BERTANAM SAYAURAN UNTUK KEAMANAN DAN KETAHANAN PANGAN

  BERTANAM SAYAURAN UNTUK KEAMANAN DAN KETAHANAN PANGAN   Oleh: Rahmah Indrayati, SP Penyuluh Pangan   Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Indr...