KEAMANAN MUTU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Oleh: Rahmah Indrayati, SP
Penyuluh Pangan
Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Indragiri Hulu
Pangan
merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian,
perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang
diolah maupun tidak, baik yang digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP),
bahan baku & bahan lainnya yang digunakan dalam proses pengolahan, dan/atau
pembuatan makanan dan minuman. Dalam proses pengolahan pangan dari proses
budidaya tanaman pangan sampai produk hasil olahan tersebut dikonsumsi
sebaiknya melalui standart operational yang baik. Dalam PERMENPAN
PER/21/M-PAN/11/2008 disebutkan bahwa pembuatan SOP harus memenuhi
prinsip-prinsip antara lain adalah kemudahan dan kejelasan, efisiensi dan
efektivitas, ukuran, keselarasan, berorientasi kepada pengguna, dinamis,
kepatuhan terhadap hukum, dan kepastian hukum. Standart operational prosedur
dalam proses pengolahan pangan dibuat bertujuan untuk menjaga mutu dan keamanan
pangan agar pangan tidak tercemar hingga aman untuk dikonsumsi.
Dalam proses
pengolahan pangan ada 3 jenis yaitu cemaran biologis, kimia, dan fisik. Dalam
mencegah cemaran tersebut diperlukan upaya persiapan, penanganan dan
penyimpanan makanan atau minuman agar tidak terkontaminasi ketiga cemaran
tersebut. Dalam PP Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan tentang kondisi
dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran
biologis, kimia, dan Fisik. merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta
tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Keamanan
pangan bertujuan untuk mencegah makanan dan minuman agar tidak terkontaminasi
oleh zat asing baik fisik, biologi, maupun kimia sehingga dapat mengurangi potensi
terjadinya sakit akibat bahaya pangan.
Berdasarkan data yang
dihimpun BPOM tahun 2019 pada kelompok penyebab keracunan karena makanan,
paling banyak terjadi karena pangan olahan rumah tangga (265 kasus), kemudian
diikuti dengan makanan olahan jasaboga sebanyak 97 kasus. Dibutuhkan informasi
yang jelas dan terbuka tidak hanya berdasarkan tampilan visual tetapi pangan
harus aman bagi konsumen. Produsen makanan harus memiliki kesadaran dan
kebijaksanaan dalam upaya pencegahan keracunan disebabkan makanan. Menurut data
WHO, sebanyak 25% komoditas pangan biji-bijian di dunia terkontaminasi
mikotoksin, contohnya beras, jagung, dan kacang-kacangan. Oleh sebab itu perlu
adanya pengawasan pangan bahan tambahan pangan (BTP), bahan baku & bahan
lainnya yang digunakan dalam proses pengolahan, dan/atau pembuatan makanan dan
minuman sebelum bahan pangan dipasarkan (pre-market) sampai dengan produk yang
sudah dipasarkan (post- market).
Produk pangan
berdasarkan pelaksanaan pengawasan pangan terbagi menjadi empat macam, yaitu
pangan segar yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian dan
Kementerian Kelautan dan Perikanan, pangan olahan industri besar di bawah
pengawasan BPOM, sedangkan pangan olahan industri rumah tangga dan pangan siap
saji, di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan. Meski sudah jelas pembagian
pengawasan pangan berdasarkan produk pangan, namun ketika terjadi kasus
beredarnya pangan yang tidak aman atau berpotensi menimbulkan dampak negatif
bagi kesehatan masyakat.
Pangan segar yang
berada dibawah pengawasan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan
Perikanan yaitu pangan segar asal tumbuhan (PSAT). Berdasarkan Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia No 53/Pernentan/KR.040/12/2018 tentang
Keamanan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang
dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan
yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan,
pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran,penggilingan,
pencelupan, (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan
pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk
memperpanjang masa simpan. Kewenangan yang melakukan pengawasan Keamanan PSAT
dan Mutu PSAT adalah Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) unit kerja
Pemerintah dan Pemerintah Daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan
tugas dan fungsi yang diberikan.
Pemerintah bermaksud
untuk memberikan dasar hukum bagi pemangku kepentingan dalam penerapan dan
pengawasan Keamanan PSAT dan Mutu PSAT. Peraturan tentang Keamanan Mutu Pangan
Segar Asal Tumbuhan bertujuan memberikan perlindungan bagi konsumen serta
meningkatkan kepastian usaha dan daya saing PSAT. Hal ini tertulis pada
Peraturan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No
53/Pernentan/KR.040/12/2018 pasal 2.
Bahaya Kontaminan
Kimia, Biologi dan Fisik pada Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia No 53/Pernentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan
Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat
dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang
mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan,
pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran,penggilingan,
pencelupan, (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan
pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk
memperpanjang masa simpan.
Pangan menjadi tidak aman
karena terkontaminasi oleh bahaya fisik, bahaya kimia, dan bahaya biologi.
Kontaminasi bahaya dapat bersumber dari tanah, air, udara, hewan limbah,
manusia, peralatan, dan penggunaan bahan tambahan lain. Bahaya kontaminan dapat
langsung mencemari pangan pada tahapan budidaya di lahan hingga pemanenan
(disebut cemaran primer), atau terjadi akibat perlakuan manusia atau sumbe
pembawa kontaminan selama proses pengolahan, pengemasan, pemasaran, hingga
diterima oleh konsumen (pencemaran sekunder).
Sejauh ini masyarakat belum mengetahui jika produk
yang dihasilkannya harus dilakukan registrasi, sebagai bentuk untuk mematuhi
Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dimana di dalam Pasal Pasal
71 (2) “Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan Pangan wajib menjamin
Keamanan Pangan.” Dalam PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan
Pangan juga disebutkan:
Pasal 4 (1)
Setiap
Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan
Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) wajib:
a. memenuhi
Persyaratan Sanitasi; dan
b.
menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia.
Pasal 38 (2)
Setiap
PSAT yang diedarkan di wilayah NKRI yang diproduksi dalam negeri atau diimpor
untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor pendaftaran.
Sumber: https://dppp.bangkaselatankab.go.id/post/detail/970-keamanan-mutu-pangan-segar-asal-tumbuhan