Senin, 26 Februari 2024

 

PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT)

 

Oleh: Rahmah Indrayati, SP

Penyuluh Pangan

 

Dinas Ketahanan Pangan

Kabupaten Indragiri Hulu

 

 

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan  pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal ini  dideklarasikan oleh FAO/WHO pada International Conference on  Nutrition di Roma tahun 1992, bahwa pangan yang cukup, bergizi, dan aman adalah hak setiap manusia. Pangan yang aman adalah pangan yang terbebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat  mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta  tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif. FAO/WHO juga sepakat  bahwa keamanan pangan (food safety) merupakan salah satu komponen dari ketahanan pangan (food security). Untuk itu, program ketahanan pangan nasional harus memasukkan aspek keamanan pangan untuk  kesehatan manusia. Salah satu sasaran pengembangan di bidang pangan adalah terjaminnya pangan yang dicirikan oleh terbebasnya masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan. Hal ini secara jelas menunjukkan upaya untuk melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan kesehatan.

Dengan diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan merupakan sebuah langkah maju telah dicapai pemerintah untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan produsen akan pangan yang sehat, aman dan halal. Hal tersebut diperkuat dengan penjabaran UU yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang keamanan pangan serta label dan iklan pangan, demikian juga PP tentang mutu dan gizi pangan serta ketahanan pangan. UU ini juga mempertegas peran Pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan keamanan pangan. Pengawasan keamanan pangan untuk pangan olahan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Sedangkan pengawasanpersyaratan keamanan pangan segar dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pangan.

Perlindungan kepada konsumen diwujudkan dengan beberapa langkah konkret diantaranya melalui pengawasan keamanan dan mutu PSAT. Pengawasan keamanan dan mutu PSAT dilaksanakan untuk menjamin konsistensi penerapan sistem keamanan PSAT oleh pelaku usaha. Keamanan PSAT terpenuhi apabila PSAT tersebut tidak mengandung cemaran biologis, kimia dan benda lainnya yang melebihi batas serta tidak menggunakan bahan penolong yang dilarang penggunaannya. Adapun PSAT bermutu dipenuhi melalui penerapan sistem jaminan mutu PSAT dengan memperlihatkan analisis resiko dan manfaat. Keamanan dan mutu PSAT tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan akan tetapi juga menentukan nilai ekonomi dari bahan pangan itu sendiri. Pengawasan keamanan dan mutu PSAT dilakukan melalui inspeksi, surveilen dan pemeriksaan di peredaran.

Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.

Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Lingkup pengawasan keamanan dan mutu PSAT meliputi :

               1. Pengawasan Sebelum Beredar (Pre-Market)

  Pre-Market merupakan pengawasan pendahuluan yang dilakukan sebelum suatu produk beredar di masyarakat, antara lain :

-  Pengawasan produk hasil pertanian (segar dan olahan primer) melalui skema :

a. Sertifikasi (Prima, GAP, GHP, GMP, dll);

b. Pendaftaran/Registrasi Produk (Produk Dalam Negeri/PD dan Produk Luar Negeri/PL);

c. Pendaftaran Rumah Kemas;

d. Health Certificate (HC)

- Pengawasan konsistensi pemenuhan persyaratan regristrasi, sertifikasi melalui surveilen

2. Pengawasan Setelah Beredar (Post-Market)

Post-Market merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan setelah suatu produk beredar di masyarakat.

Pengawasan ini dilakukan dengan melakukan inspeksi ke pasar, supermarket maupun toko retail lainnya. Bentuk pengawasannya antara lain :

- Pengawasan pangan segar di peredaran/pengawasan reguler, dilakukan untuk mengawasi aspek keamanan pangan (residu pestisida, logam berat dan mikroba termasuk penggunaan nomor regristrasi, logo sertifikasi) produk pangan hasil pertanian yang beredar di pasar;

- Pengawasan  case  by  case/emergency,  dilakukan  untuk  merespon  apabila  ada  issue keamanan

  pangan di masyarakat/publik (Sumber : Bintek Pengawas Keamanan Pangan Segar)

Pengawasan pre market dilakukan dalam bentuk inspeksi pemenuhan persyaratan keamanan pangan dalam rangka pemberian nomor sertifikat dan nomor pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Rumah Kemas.

Sedangkan Pengawasan post market dapat dilakukan secara insidentil maupun secara rutin. Pengawasan keamanan pangan secara insidentil akan dilakukan, apabila ada informasi kasus keamanan pangan yang perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk inspeksi ke tempat kejadian, penelusuran terhadap asal produk, pengambilan contoh dan pengujian keamanan pangan. Sedangkan pengawasan keamanan pangan segar secara rutin, dilakukan secara terencana setiap tahunnya, dalam rangka monitoring keamanan pangan segar.

Sumber: 

http://pertanian.magelangkota.go.id/informasi/artikel-pertanian/366-pengawasan-keamanan-pangan-segar-asal-tumbuhan-psat

https://pertanian.jogjakota.go.id/detail/index/12184

 

5 KUNCI KEAMANAN pANGAN

 

Oleh: Rahmah Indrayati, SP

Penyuluh Pangan

 

Dinas Ketahanan Pangan

Kabupaten Indragiri Hulu

 

 

Dalam mengonsumsi makanan tentu kita tidak hanya cukup mementingkan kenyang saja. Namun lebih dari itu ada nilai kelengkapan gizi, keberagaman, dan juga kehigienisan makanan yang perlu kita perhatikan.

Maka dari itu, Badan Kesehatan dunia atau World Health Organizations (WHO) mengeluarkan aturan 5 kunci keamanan pangan untuk menjamin kesehatan masyarakat

Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

1. Jagalah kebersihan

Salah satunya adalah dengan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengolah pangan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah kuman berbahaya yang tersebar luas di tanah dan air.

Cucilah tangan sesudah dari toilet dan juga sanitasi seluruh permukaan yang kontak dengan pangan dan alat untuk pengolahan pangan.

Jagalah area dapur dan pangan dari serangga, hama, dan binatang lainnya.  

Meski rata-rata mikroba tidak menyebabkan gangguan kesehatan, namun mikroba patogen tersebar luas di tanah, air, hewan, dan manusia. Mikroba ini terbawa oleh pangan, serbet, dan peralatan, terutama pada talenan yang dapat mencemari pangan dan menyebabkan penyakit.

2. Masaklah dengan benar

Masaklah makanan pada suhu minimal 70 derajat Celcius sehingga makanan aman dikonsumsi, khususnya jika memasak daging sapi, unggas, telur dan hasil laut. Rebuslah pangan seperti sup sampai mendidih.

Pangan yang benar-benar harus diperhatikan adalah daging, terutama daging cincang, daging panggang utuh, dan potongan daging besar.  

Untuk daging, usahakan cairannya berwarna jernih atau bening. dan saat memanaskan makanan sebaiknya tidak terlalu lama karna akan mengurangi kandungan gizi dari makanan tersebut.

Memasak pangan dengan tepat dapat membunuh mikroba patogen. Pangan yang dimasak dengan suhu internal 70°C dapat memberi kepastian pangan aman untuk dikonsumsi.

3. Jagalah pangan pada suhu aman

Hal ini dikarenakan kuman dapat berkembang biak dengan sangat cepat jika pada suhu ruang. Suhu di bawah 5 derajat Celcius dan di atas 60 derajat Celcius adalah bisa memperlambat pertumbuhan kuman.

sebaiknya tidak membiarkan makanan matang berada pada suhu ruangan selama lebih dari 2 jam serta simpan segera semua pangan segar pada lemari pendingin tetapi juga sebaiknya tidak menyimpan makanan terlalu lama dalam lemari pendingin.

4. Memisahkan pangan matang dan pangan mentah.

Artinya saat menyimpan makanan seperti daging sapi, daging unggas ataupun seafood menggunakan wadah terpisah dan menggunakan peralatan memasak yang berbeda untuk pangan matang dan pangan yang masih mentah. Simpan pangan dalam wadah untuk menghindari kontak antara pangan mentah dan pangan matang.

5. Gunakan air dan bahan baku yang aman

Terakhir yang tidak kalah penting dari keamanan pangan adalah menggunakan air dan bahan baku yang aman, pilihlah pangan yang segar dan bermutu, cucilah buah atau sayur bila ingin di konsumsi mentah serta jangan mengkonsumsi pangan yang sudah kadaluarsa.

Bahan baku, termasuk air dan es dapat terkontaminasi oleh mikroba patogen dan bahan kimia berbahaya. Racun dapat terbentuk dari pangan yang rusak dan berjamur. Memilih bahan baku dan perlakuan sederhana seperti mencuci dan mengupas kulitnya, dapat mengurangi risiko.

 

 Sumberhttps://dkpp.jabarprov.go.id/post/739/5-kunci-keamanan-pangan

https://bbpombandung.app/kms/artikel/16/5-kunci-keamanan-pangan

BERTANAM SAYAURAN UNTUK KEAMANAN DAN KETAHANAN PANGAN

  BERTANAM SAYAURAN UNTUK KEAMANAN DAN KETAHANAN PANGAN   Oleh: Rahmah Indrayati, SP Penyuluh Pangan   Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Indr...