Kamis, 31 Juli 2025

Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan

 

Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan

 

Oleh: Rahmah Indrayati, SP

Penyuluh Pangan

 

Dinas Ketahanan Pangan

Kabupaten Indragiri Hulu

 

Sesuai dengan amanat UU No 18 tahun 2012 tentang pangan, pemerintah berkewajiban untuk menjamin keamanan pangan masyarakat. Hal ini sesuai dengan deklerasi internasional dalam International Conference on Nutrition di Roma tahun 1992 yang menyatakan bahwa keamanan pangan merupakan hak azasi setiap manusia. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah diamanatkan untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan serta diwajibkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasannya.

.Sampai saat ini, pendaftaran pangan segar asal tumbuhan sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 51 tahun 2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan segar Asal Tumbuhan masih bersifat sukarela. Pelaku usaha yang memerlukan nomor Pendaftaran PSAT dapat melakukan pendaftaran PSAT ke OKKP-Pusat untuk produk yang berasal dari pemasukan/impor dan ke OKKP-D untuk produk yang diproduksi dalam negeri. Sebagian besar pelaku usaha melakukan pendaftaran karena adanya tuntutan dari konsumen/retail seperti yang terjadi pada pelaku usaha perberasan, sehingga sebagian besar momoditas yang memperoleh nomor pendaftaran PSAT adalah beras. Untuk memenuhi hak setiap orang memperolah pangan yang aman sesuai amanat UU pangan, maka saat ini Kementerian Pertanian sedang melakukan revisi Permentan 51/2008 yang rencananya akan memberlakukan secara wajib pendaftaran PSAT untuk produk yang dikemas dan/atau dilabel. Untuk produk yang tidak dikemas/dilabel maka akan dilakukan inspeksi berdasarkan analisa resiko. Diharapkan dengan regulasi tersebut semua PSAT yang beredar aman dikonsumsi

Pendaftaran PSAT merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat khususnya Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Pelaku usaha yang ingin memperoleh nomor pendaftaran PSAT harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Pelaku usaha yang berasal dari kelompok tani/gapoktan harus memenuhi persyaratan administrasi berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk pemohon; foto copy surat penetapan Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani; foto copy surat keterangan domisili usaha; dan profil unit usaha, serta memenuhi persyaratan teknis berupa denah ruang penanganan produk; surat keterangan produk; daftar pemasok dan pelanggan; bagan alir produksi; rancangan label dan kemasan; dan foto copy surat keterangan hasil inspeksi penerapan sanitasi higiene pada sarana produksi dan distribusi PSAT. Surat keterangan hasil inspeksi penerapan sanitasi higiensi merupakan bukti bahwa produk tersebut sudah ditangani secara baik dan memenuhi persyaratan dasar keamanan pangan. Persyaratan sanitasi higienis ini meliputi : keamanan air; kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan; pencegahan kontaminasi silang; menjaga fasilitas pencuci tangan, sanitasi dan toilet; proteksi dari bahan-bahan kontaminan; pelabelan, penyimpanan dan penggunaan bahan toksin yang benar; pengawasan kondisi kesehatan personil; dan pengendalian hama.

Sumber : https://repo.unsrat.ac.id/2032/1/PENGAWASAN_MUTU_DGN_COVER_MUKA_17-07-18.pdf

 

https://badanpangan.go.id/blog/post/pengawasan-keamanan-dan-mutu-pangan-segar

 

MUTU BERAS

 

Biar gak salah pilih beras!

Mutu beras itu bukan cuma soal harga atau label. Ada standar resmi yang mengatur perbedaan mutu beras medium dan premium, mulai dari derajat sosoh, kadar air, butir patah, hingga beras kepala. Semua sudah ditetapkan lewat aturan resmi pemerintah.

Yuk, jadi konsumen cerdas! Kenali standar mutu beras sebelum membeli. Karena mutu yang tepat, akan menentukan kualitas pangan di meja makan kita.

 

Beras merupakan salah satu produk pertanian yang telah ditetapkan standar mutunya oleh Badan Standardisasi Nasional. Dalam hal ini, Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah mengeluarkan standar mutu beras terbaru yang dikenal dengan nama SNI 6128:2020.​​

Standar Nasional Indonesia (SNI) beras  6128:2020 ini merupakan revisi dari SNI 6128:2015, berdasarkan usulan dari seluruh pemangku kepentingan dengan memperhatikan kondisi mutu beras di pasaran dan standar mutu beras yang digunakan oleh negara-negara produsen beras lainnya.

standar ini bertujuan untuk menetapkan mutu beras yang beredar di pasaran, menjamin keamanan pangan, dan mewujudkan persaingan pasar yang sehat. Oleh karena itu, dilakukan perubahan pada beberapa bagian yaitu pada ruang lingkup, acuan normatif, istilah dan definisi, klasifikasi, syarat mutu, cara uji, pengemasan, dan penandaan

Pemerintah, dalam hal ini Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah mengeluarkan standar mutu beras yang kita kenal dengan SNI 6128:2020.

 Berdasarkan SNI 6128:2020 untuk standar mutu beras ini, telah ditetapkan beberapa klasifikasi beras, yaitu:

1.    Berdasarkan Proses Budidaya

·      Beras organik. Yaitu beras yang diproduksi melalui proses yang mengacu pada SNI  yang mengatur sistem pertanian organik , yang dalam tahapan budidayanya tidak menggunakan bahan bahan kimia dan pupuk yang bersifat meracuni lingkungan

·      Beras Non organik. Adalah beras yang dihasilkan dari proses budidaya padi yang dalam tahapan budidayanya masih menggunakan bahan bahan kimia.

2.    Berdasarkan Warna

·      Beras putih. Meru[akan beras hasil proses penggilingan yang seluruh lapisan sekamnya terkelupas dan melalui proses penyosohan, berwarna putih agak transparan karena hanya memiliki sedikit aleuron, dan kandungan amilosa umumnya sekitar 20%.

·      Beras merah. Yaitu beras yang secara genetik berwarna merah

·      Beras hitam. Merupakan beras yang secara genetik berwarna merah

3.    Berdasarkan proses penggilingan padi

·      Beras Pecah Kulit. Yaitu beras yang hanya dihilangkan sekamnya, dilakukan satu kali pengilingan tanpa dipoles menjadi beras putih dan masih memiliki kulit ari.

·      Beras Sosoh. Beras sosoh atau disebut juga beras giling merupakan beras yang telah mengalami proses penghilangan sekam, lapisan aleuron (dedak) dan kotiledon.

Adapun persyaratan mutu beras juga telah ditetapkan dalam SNI 6128:2020 yang meliputi beberapa persyaratan, yaitu:

1)    Syarat Umum

·      Bebas hama dan penyakit

·      Bebas bau apak, asam atau bau asing lainnya

·      Bebas dari campuran dedak dan bekatul, untuk beras sosoh

·      Derajat sosoh minimal 95%

·      Kadar air maksimal 14 %

·      Bebas dari bahan kimia yang membahayakan dan merugikan, serta aman bagi konsumen mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

 

2)    Syarat Khusus

Beberapa komponen mutu yang menjadi persyaratan mutu di masing-masing kelas pada beras non organik dan organik sebagai berikut:

 

·         Butir kepala (minimal) untuk beras kelas mutu Premium 85 %, Medium I 80 % dan Medium II 75%.

 ·         Butir patah (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 14,5 %, Medium I 18% dan Medium II 22%.

 ·         Butir menir (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2% dan Medium II 3%.

 ·         Butir merah/putih/hitam (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.

 ·         Butir rusak (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.

 ·         Butir kapur (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.

 ·         Benda asing (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,01 %, Medium I 0,02 % dan Medium II 0,03%.

 ·         Butir gabah (maksimal) untuk beras kelas mutu premium 1 butir/100g, Medium I 2 butir/100g dan Medium II 3 butir/100g.

 

 3)    Cemaran logam

·      Timbal (Pb) maks 0,2 mg/kg

·      Cadmium (Cd)   maks 0,4 mg/kg

Pengemasan dan Penandaan juga menjadi hal penting yang sudah ditetapkan. Proses pengemasan beras yang tidak menerapkan SNI berpotensi terjadinya kerusakan beras. Standar SNI syarat kemasan untuk beras dikemas dengan kemasan yang kuat, aman bagi konsumen, higienis dan tertutup rapat. Beras disimpan pada suhu 18°C - 35°C dengan kelembaban 60 % -70 %. Untuk beras premium disarankan disimpan pada suhu 18°C – 25°C.

Sedangkan penandaan pada beras dengan memasang label berisi informasi utama yaitu nama produk, asal, kelas mutu, kandungan gizi, berat atau isi bersih, tanggal/bulan/tahun dan kode produksi. Dapat juga disampaikan informasi tambahan berupa nama varietas dan komposisi varietas yang memiliki jaminan dari lembaga yang kompeten

 

  

 

 

 

 


 

 

 

Sumber: https://rri.co.id/lain-lain/1270246/mengenal-standar-mutu-beras-melalui-sni-6128-2020

https://uptdbpsmb.babelprov.go.id/sites/default/files/anggaran/SNI%206128%202020%20_%20Beras.pdf

BERTANAM SAYAURAN UNTUK KEAMANAN DAN KETAHANAN PANGAN

  BERTANAM SAYAURAN UNTUK KEAMANAN DAN KETAHANAN PANGAN   Oleh: Rahmah Indrayati, SP Penyuluh Pangan   Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Indr...