Rabu, 31 Januari 2024

 

Sertifikasi Jaminan Kemanan Dan Mutu Pangan Berdasarkan Jenis Pangan Dan Kewenangannya

 

 

Oleh: Rahmah Indrayati, SP

Penyuluh Pangan

 

Dinas Ketahanan Pangan

Kabupaten Indragiri Hulu

 

 

Salah satu bentuk penyelenggaraan keamanan pangan yaitu melalui pemberian jaminan Keamanan dan Mutu Pangan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk mengonsumsi produk pangan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan jiwanya. Untuk menjamin Pangan yang tersedia aman dikonsumsi maka penyelenggaraan Keamanan Pangan harus diterapkan di sepanjang Rantai Pangan, mulai dari tahap produksi (budidaya), pemanenan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, peredaran hingga sampai di tangan konsumen.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan disebutkan bahwa Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. Setiap pangan yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki sertifikat Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan sesuai dengan jenis pangan dan/atau skala usaha. Sertifikat Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan merupakan pengakuan tertulis atas penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan scbagai pemenuhan terhadap standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. Berdasarkan jenisnya pangan dibedakan menjadi Pangan Segar dan Pangan olahan.

Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan. Termasuk juga pangan yang sudah mengalami perlakuan minimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan. Berikut adalah pembagian jenis pangan segar menurut asal dan kewenangan pendaftaran jaminan Keamanan dan Mutunya :

 

1. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

· Izin/registrasi jaminan keamanan dan mutu :

a. Nomor pendaftaran PSAT Produksi Luar Negeri (PL);

b. Nomor pendaftaran PSAT Produksi Dalam Negeri (PD);

c. Nomor pendaftaran Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK) dan

d. Standar Penerapan Pengolahan yang Baik (SPPB).

· diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

· Contoh : Kurma, Kopra, biji Lada, kedelai, kacang hijau, kacang merah, Beras, buah utuh segar, sayuran segar, sayuran kering, biji kopi segar (tanpa sangrai) dll.

 

1. Pangan Segar Asal Hewan (PSAH)

· Izin/registrasi jaminan keamanan dan mutu :

a. Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV);

b. Nomor registrasi masih dalam tahap pembuatan regulasi untuk nomor registrasi Produk Hewan Dalam Negeri (PHD) dan Nomor Registrasi Produk Hewan Impor (PHI).

· diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

· Contoh : susu segar (dari sapi, kambing, kuda dll); karkas daging beku; telur; Telur asin mentah; sarang burung walet; madu murni dll

 

1. Pangan Segar Asal Ikan

· Izin/registrasi jaminan keamanan dan mutu :

a. Sertifikat kelayakan pengolahan (SKP),

b. sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, dan

c. sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan.

· diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dengan melibatkan pemerintah daerah.

· Contoh : ikan segar, udang segar, filet ikan beku, tuna giling beku (tuna ground meat beku), surimi beku, cumi-cumi kering, caviar dll

 

1. 

 

 

Sumber: 

 https://pertanian.jogjakota.go.id/detail/index/17586

 

https://pertanian.jogjakota.go.id/detail/index/12184

 

KEAMANAN pANGAN

 

Oleh: Rahmah Indrayati, SP

Penyuluh Pangan

 

Dinas Ketahanan Pangan

Kabupaten Indragiri Hulu

 

 

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan tiga cemaran, yaitu cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Pangan olahan yang diproduksi harus sesuai dengan cara pembuatan pangan olahan yang baik untuk menjamin mutu dan keamanannya. Selain itu pangan harus layak dikonsumsi yaitu tidak busuk, tidak menjijikkan, dan bermutu baik, serta bebas dari  Cemaran Biologi, Kimia dan Cemaran Fisik.

Cemaran BIOLOGI

Cemaran biologi yang terdapat di pangan dapat berupa bakteri, kapang, kamir, parasit, virus dan ganggang. Pertumbuhan mikroba ini bisa menyebabkan pangan menjadi busuk sehingga tidak layak untuk dimakan dan menyebabkan keracunan pada manusia bahkan kematian.

Faktor yang membuat bakteri tumbuh: pangan berprotein tinggi, kondisi hangat (suhu 40°- 60°C), kadar air, tingkat keasaman, waktu penyimpanan.

Cara pencegahan cemaran biologi, yaitu dengan membeli bahan mentah dan pangan di tempat yang bersih, dari penjual yang sehat dan bersih. Jika memilih makanan yang telah dimasak, maka pilih yang dipajang, disimpan dan disajikan dengan baik, kemasan tidak rusak, tidak basi (tekstur lunak, bau tidak menyimpang seperti bau asam atau busuk).

Cemaran KIMIA

Merupakan bahan kimia yang tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam pangan. Cemaran kimia masuk ke dalam pangan secara sengaja maupun tidak sengaja dan dapat menimbulkan bahaya. Contohnya antara lain;  Racun alami, contoh racun jamur, singkong beracun, racun ikan buntal, dan racun alami pada jengkol, sedangkan cemaran bahan kimia dari lingkungan, contohnya: limbah industri, asap kendaraan bermotor, sisa pestisida pada buah dan sayur, deterjen, cat pada peralatan masak, minum dan makan, dan logam berat, penggunaan Bahan Tambahan Pangan/BTP yang melebihi takaran yang diperbolehkan, seperti pemanis buatan, pengawet yang melebihi batas, penggunaan bahan berbahaya yang dilarang pada pangan, seperti Boraks, Formalin, Rhodamin B, Methanil Yellow.

Cara pencegahan cemaran kimia adalah dengan selalu memilih bahan pangan yang baik untuk dimasak atau dikonsumsi langsung, mencuci sayuran dan buah-buahan dengan bersih sebelum diolah atau dimakan, menggunakan air bersih (tidak tercemar) untuk menangani dan mengolah pangan, tidak menggunakan bahan tambahan (pewarna, pengawet, dan lain-lain) yang dilarang digunakan untuk pangan, menggunakan Bahan Tambahan Pangan yang dibutuhkan seperlunya dan tidak melebihi takaran yang diijinkan, Tidak menggunakan alat masak atau wadah yang dilapisi logam berat, tidak menggunakan peralatan/pengemas yang bukan untuk pangan, tidak menggunakan pengemas bekas, kertas koran untuk membungkus pangan,  Jangan menggunakan wadah styrofoam atau plastik kresek (non food grade) untuk mewadahi pangan terutama pangan siap santap yang panas, berlemak, dan asam karena berpeluang terjadi perpindahan komponen kimia dari wadah ke pangan (migrasi).

Cemaran FISIK

Adalah benda-benda yang tidak boleh ada dalam pangan seperti rambut, kuku, staples, serangga mati, batu atau kerikil, pecahan gelas atau kaca, logam dan lain-lain. Benda benda ini jika termakan dapat menyebabkan luka, seperti gigi patah, melukai kerongkongan dan perut. Benda tersebut berbahaya karena dapat melukai dan atau menutup jalan nafas dan pencernaan.

Cara pencegahan cemaran Fisik adalah dengan memperhatikan dengan seksama kondisi pangan yang akan dikonsumsi. Ada lima Kunci Keamanan Pangan: Jagalah kebersihan, Pisahkan pangan mentah dari pangan matang, Masaklah dengan benar,  Jagalah pangan pada suhu aman,  Gunakan air dan bahan baku yang aman.

 

 

 Sumberhttps://dinkes.kulonprogokab.go.id/detil/647/keamanan-pangan-bagian-i

https://dkpp.purworejokab.go.id/apa-itu-keamanan-pangan

BERTANAM SAYAURAN UNTUK KEAMANAN DAN KETAHANAN PANGAN

  BERTANAM SAYAURAN UNTUK KEAMANAN DAN KETAHANAN PANGAN   Oleh: Rahmah Indrayati, SP Penyuluh Pangan   Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Indr...