Minggu, 28 April 2024

 

Pentingnya Pendaftaran/Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Berdasar Permentan 53 Tahun 2018

Oleh: Rahmah Indrayati, SP

Penyuluh Pangan

 

Dinas Ketahanan Pangan

Kabupaten Indragiri Hulu

 

Dalam upaya menyediakan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang bermutu, aman, sehat, dan layak konsumsi, pemerintah membuat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Permentan No. 53 tahun 2018 ini dimaksudkan untuk mendukung penguatan dan pemanfaatan sistem kemanan pangan. Secara umum regulasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat selaku konsumen, karena masyarakat akan mudah memilih Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang aman, yaitu pangan yang memiliki nomor registrasi atau sertifikasi:

Berikut adalah manfaat registrasi/sertifikasi produk PSAT yaitu :

1. Memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan kepada konsumen.

2. Memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat.

3. Mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan Produk

4. Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk sehingga dapat memperluas akses pasar.

5. Memberikan "branding" produk pangan segar dengan adanya label jaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan.

Pangan Segar Asal Tumbuhan, yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian,  pengupasan,  pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blaching) dan atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan (Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018).

Pendaftaran/Registrasi PSAT merupakan salah satu bentuk penjaminan/ suatu bentuk ijin edar dengan pemberian dokumen yang menyatakan bahwa produk pertanian tersebut memenuhi persyaratan keamanan pangan. Dengan adanya Registrasi PSAT ini akan memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat/konsumen, serta akan mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk. Apabila terjadi sesuatu maka pemerintah mudah untuk melacak dan melakukan penelusuran kemungkinan terjadinya penyimpangan mutu maupun keamanan Pangan dari hulu hingga hilir.

Pendaftaran/Registrasi PSAT diwajibkan untuk semua produk PSAT yang diperdagangkan dalam bentuk kemasan eceran. Kemasan Eceran PSAT merupakan kemasan akhir PSAT yang tidak boleh dibuka untuk dikemas kembali dan di edarkan. Pendaftaran/Registrasi PSAT dikecualikan untuk produk PSAT dalam kemasan yang tidak untuk diperdagangkan dan/atau PSAT yang dijual/diperdagangkan namun dikemas dihadapan konsumen/pembeli secara langsung (dijual curah/eceran). Pelaku usaha wajib mendaftarkan PSAT yang diedarkannya yang berupa : PSAT Produksi dalam negeri (PD), PSAT produksi dalam negeri usaha kecil (PD-UK) dan PSAT produksi Luar Negeri (PL).

Lembaga penjaminan mutu yang berkompetensi untuk menerbitkan Nomor registrasi PSAT ini adalah OKKP-D (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah). Nomor registrasi PSAT ini berlaku selama 5 tahun dan akan dilakukan surveilans atau peninajuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Pelaku usaha yang ingin memperoleh nomor pendaftaran PSAT mengajukan permohonan pendaftaran/Registrasi PSAT tersebut kepada OKKP Pusat/OKKP Daerah dan harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Produk PSAT yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis jaminan mutu berdasarkan hasil inspeksi penerapan sanitasi higenis pada sarana produksi dan distribusi PSAT selanjutnya akan mendapatkan Nomor Pendaftaran/Registrasi PSAT.

 

 

Adapun persyaratan yang perlu disiapkan dan dibuat oleh pelaku usaha dalam pembuatan sertifikat baru atau perpanjangan SPPB-PSAT antara lain:

1. Surat permohonan

2. Form informasi produk

3. Denah ruangan penanganan PSAT

4. Diagram alir penanganan PSAT

5. SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan PSAT

6. Menerapkan cara penanganan yang baik

7. Sertifikat keamanan mutu (optional)

Sedangkan persyaratan yang diminta apabila pelaku usaha mengajukan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT antara lain:

1. Surat permohonan

2. SPPB-PSAT yang masih berlaku

3. Surat Pernyataan pengalihan, tidak melakukan perubahan proses

4. Form informasi pengalihan

Jangka waktu penerbitan SPPB-PSAT oleh OKKPD adalah 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak pelaku usaha mengajukan permohonan

Sumber: 

https://pertanian.jogjakota.go.id/detail/index/12947

https://dpkp.jogjaprov.go.id/baca/PENERAPAN+PENANGANAN+YANG+BAIK+PANGAN+SEGAR+ASAL+TUMBUHAN+%28PSAT%29+DEMI+MEWUJUDKAN+KEAMANAN+PANGAN+/230322/e97b439aaf624dd4302a586ddc5c45444678a22105857b152842579b50bbdb82478

 

9 Langkah Mencuci Buah dan Sayur agar Bebas Pestisida

 

Oleh: Rahmah Indrayati, SP

Penyuluh Pangan

 

Dinas Ketahanan Pangan

Kabupaten Indragiri Hulu

 

Zat kimia pestisida berfungsi membunuh hama tanaman untuk mencegah gagal panen. Penggunaan pestisida menimbulkan pro dan kontra di kalangan petani dan aktivitis lingkungan. Pasalnya, residu pestisida yang menempel pada buah dan sayur dapat menimbulkan masalah pada kesehatan.

Penelitian yang dilakukan oleh Purdue University di Indiana, Amerika Serikat, menemukan bahwa 98% buah apel mengandung residu atau sisa pestisida dan menempati urutan teratas, urutan kedua ditempati oleh seledri sebanyak 95%.

Buah dan sayur lain yang ada di dalam daftar penelitian ini yakni stroberi, buah persik atau peach, anggur, bayam, paprika, kentang, kale, dan sawi.

Penggunaan pestisida di Indonesia menurut Departemen Perlindungan Tanaman Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Trisyono, seperti yang dilansir di Kompas sangat mencemaskan.

Para petani memerlukan panduan yang jelas tentang penggunaan pestisida, dosis, dan frekuensi penyemprotan karena tidak memiliki kemampuan literasi untuk memahami label aturan penggunaan pestisida.

Bagaimana cara mencuci buah dan sayuran agar bebas pestisida dan bakteri?

Jangan pernah memakan buah dan sayur tanpa dicuci terlebih dahulu. Selain karena pestisida, Anda juga harus waspada terhadap kuman dan bakteri berbahaya seperti Salmonella dan E. coli yang sering ada di buah-buahan dan sayuran mentah.

Lantas, bagaimana cara membersihkan buah yang benar supaya Anda terhindar dari penyakit? Simak langkahnya di bawah ini.

1. Cuci tangan sebelum mencuci buah

Sebelum Anda mencuci buah atau sayuran, ada baiknya mencuci tangan Anda terlebih dahulu, hal yang sama juga harus Anda lakukan setelah Anda selesai membersihkan buah.

2. Pisahkan buah dan sayur dengan bahan makanan lain

Selalu pisahkan buah-buahan dan sayuran mentah yang baru Anda beli dengan makanan yang siap langsung dimakan atau makanan matang yang sudah dimasak. Hal ini untuk memastikan paparan peptisida tidak menyebar ke makanan Anda.

3. Potong bagian yang rusak

Pilah buah dan sayur yang tampilannya tidak sempurna. Jika ada bagian buah atau sayuran yang rusak, Anda bisa memilih dan memotongnya. Hal ini demi memastikan tidak ada ulat atau organisme lain di dalamnya. Pastikan juga pisau Anda bersih.

4. Gunakan air mengalir

Cuci buah dan sayuran Anda di bawah air mengalir. Jangan menempatkan air di dalam suatu wadah dan mencucinya di wadah tersebut. Cara yang terakhir tidak dianjurkan.

5. Bersihkan dari bagian yang kotor

Bersihkan seluruh bagian buah dan sayuran, jangan ada yang dilewatkan. Mulailah dengan bagian yang paling kotor.

6. Gunakan sabun khusus pencuci buah dan sayur

Anda juga bisa menggunakan produk berbahan alami yang dapat digunakan khusus untuk mencuci buah dan sayur. Cari produk yang mengandung jeruk nipis sebagai agen anti-bakteri yang mampu membersihkan bakteri pada buah dan sayur.

7. Gosok buah

Gunakan sikat untuk menggosok bagian yang susah hilang seperti tanah. Pastikan sikat tidak terlalu kasar karena akan merusak permukaan bahan makanan. Jika Anda mencuci bahan berkulit halus seperti tomat atau anggur, gosok lembut dengan tangan.

8. Bilas buah dan sayuran

Setelah Anda mencuci buah dan sayur, pastikan sudah bersih dari kotoran dan pestisida. Bilas dengan air mengalir hingga bersih.

9. Keringkan dan simpan buah

Setelah memastikan tidak ada lagi kotoran atau pestisida yang menempel pada buah dan sayur, keringkan dengan menggunakan handuk bersih yang tidak digunakan untuk apa pun. Setelah kering, tempatkan buah pada wadah yang bersih. 

 

Sumber: 

https://hellosehat.com/nutrisi/tips-makan-sehat/cara-mencuci-buah-bebas-peptisida/

https://www.kompas.com/food/read/2023/05/07/181000375/3-cara-cuci-buah-dan-sayur-untuk-hilangkan-pestis

https://www.klikdokter.com/info-sehat/kesehatan-umum/panduan-mencuci-buah-agar-bebas-pestisida

 

BERTANAM SAYAURAN UNTUK KEAMANAN DAN KETAHANAN PANGAN

  BERTANAM SAYAURAN UNTUK KEAMANAN DAN KETAHANAN PANGAN   Oleh: Rahmah Indrayati, SP Penyuluh Pangan   Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Indr...