PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT)
Oleh: Rahmah Indrayati, SP
Penyuluh Pangan
Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Indragiri Hulu
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal ini dideklarasikan oleh FAO/WHO pada International Conference on Nutrition di Roma tahun 1992, bahwa pangan yang cukup, bergizi, dan aman adalah hak setiap manusia. Pangan yang aman adalah pangan yang terbebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif. FAO/WHO juga sepakat bahwa keamanan pangan (food safety) merupakan salah satu komponen dari ketahanan pangan (food security). Untuk itu, program ketahanan pangan nasional harus memasukkan aspek keamanan pangan untuk kesehatan manusia. Salah satu sasaran pengembangan di bidang pangan adalah terjaminnya pangan yang dicirikan oleh terbebasnya masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan. Hal ini secara jelas menunjukkan upaya untuk melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan kesehatan.
Dengan diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan merupakan sebuah langkah maju telah dicapai pemerintah untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan produsen akan pangan yang sehat, aman dan halal. Hal tersebut diperkuat dengan penjabaran UU yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang keamanan pangan serta label dan iklan pangan, demikian juga PP tentang mutu dan gizi pangan serta ketahanan pangan. UU ini juga mempertegas peran Pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan keamanan pangan. Pengawasan keamanan pangan untuk pangan olahan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Sedangkan pengawasanpersyaratan keamanan pangan segar dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pangan.
Perlindungan kepada konsumen diwujudkan dengan beberapa langkah konkret diantaranya melalui pengawasan keamanan dan mutu PSAT. Pengawasan keamanan dan mutu PSAT dilaksanakan untuk menjamin konsistensi penerapan sistem keamanan PSAT oleh pelaku usaha. Keamanan PSAT terpenuhi apabila PSAT tersebut tidak mengandung cemaran biologis, kimia dan benda lainnya yang melebihi batas serta tidak menggunakan bahan penolong yang dilarang penggunaannya. Adapun PSAT bermutu dipenuhi melalui penerapan sistem jaminan mutu PSAT dengan memperlihatkan analisis resiko dan manfaat. Keamanan dan mutu PSAT tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan akan tetapi juga menentukan nilai ekonomi dari bahan pangan itu sendiri. Pengawasan keamanan dan mutu PSAT dilakukan melalui inspeksi, surveilen dan pemeriksaan di peredaran.
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.
Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Lingkup pengawasan keamanan dan mutu PSAT meliputi :
1. Pengawasan Sebelum Beredar (Pre-Market)
Pre-Market merupakan pengawasan pendahuluan yang dilakukan sebelum suatu produk beredar di masyarakat, antara lain :
- Pengawasan produk hasil pertanian (segar dan olahan primer) melalui skema :
a. Sertifikasi (Prima, GAP, GHP, GMP, dll);
b. Pendaftaran/Registrasi Produk (Produk Dalam Negeri/PD dan Produk Luar Negeri/PL);
c. Pendaftaran Rumah Kemas;
d. Health Certificate (HC)
- Pengawasan konsistensi pemenuhan persyaratan regristrasi, sertifikasi melalui surveilen
2. Pengawasan Setelah Beredar (Post-Market)
Post-Market merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan setelah suatu produk beredar di masyarakat.
Pengawasan ini dilakukan dengan melakukan inspeksi ke pasar, supermarket maupun toko retail lainnya. Bentuk pengawasannya antara lain :
- Pengawasan pangan segar di peredaran/pengawasan reguler, dilakukan untuk mengawasi aspek keamanan pangan (residu pestisida, logam berat dan mikroba termasuk penggunaan nomor regristrasi, logo sertifikasi) produk pangan hasil pertanian yang beredar di pasar;
- Pengawasan case by case/emergency, dilakukan untuk merespon apabila ada issue keamanan
pangan di masyarakat/publik (Sumber : Bintek Pengawas Keamanan Pangan Segar)
Pengawasan pre market dilakukan dalam bentuk inspeksi pemenuhan persyaratan keamanan pangan dalam rangka pemberian nomor sertifikat dan nomor pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Rumah Kemas.
Sedangkan Pengawasan post market dapat dilakukan secara insidentil maupun secara rutin. Pengawasan keamanan pangan secara insidentil akan dilakukan, apabila ada informasi kasus keamanan pangan yang perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk inspeksi ke tempat kejadian, penelusuran terhadap asal produk, pengambilan contoh dan pengujian keamanan pangan. Sedangkan pengawasan keamanan pangan segar secara rutin, dilakukan secara terencana setiap tahunnya, dalam rangka monitoring keamanan pangan segar.
Sumber:
http://pertanian.magelangkota.go.id/informasi/artikel-pertanian/366-pengawasan-keamanan-pangan-segar-asal-tumbuhan-psat
https://pertanian.jogjakota.go.id/detail/index/12184
Tidak ada komentar:
Posting Komentar