Sertifikasi Jaminan Kemanan Dan Mutu Pangan Berdasarkan Jenis Pangan Dan Kewenangannya
Oleh: Rahmah Indrayati, SP
Penyuluh Pangan
Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Indragiri Hulu
Salah satu bentuk penyelenggaraan keamanan pangan yaitu melalui pemberian jaminan Keamanan dan Mutu Pangan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk mengonsumsi produk pangan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan jiwanya. Untuk menjamin Pangan yang tersedia aman dikonsumsi maka penyelenggaraan Keamanan Pangan harus diterapkan di sepanjang Rantai Pangan, mulai dari tahap produksi (budidaya), pemanenan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, peredaran hingga sampai di tangan konsumen.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan disebutkan bahwa Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. Setiap pangan yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki sertifikat Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan sesuai dengan jenis pangan dan/atau skala usaha. Sertifikat Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan merupakan pengakuan tertulis atas penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan scbagai pemenuhan terhadap standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. Berdasarkan jenisnya pangan dibedakan menjadi Pangan Segar dan Pangan olahan.
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan. Termasuk juga pangan yang sudah mengalami perlakuan minimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan. Berikut adalah pembagian jenis pangan segar menurut asal dan kewenangan pendaftaran jaminan Keamanan dan Mutunya :
1. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
· Izin/registrasi jaminan keamanan dan mutu :
a. Nomor pendaftaran PSAT Produksi Luar Negeri (PL);
b. Nomor pendaftaran PSAT Produksi Dalam Negeri (PD);
c. Nomor pendaftaran Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK) dan
d. Standar Penerapan Pengolahan yang Baik (SPPB).
· diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
· Contoh : Kurma, Kopra, biji Lada, kedelai, kacang hijau, kacang merah, Beras, buah utuh segar, sayuran segar, sayuran kering, biji kopi segar (tanpa sangrai) dll.
1. Pangan Segar Asal Hewan (PSAH)
· Izin/registrasi jaminan keamanan dan mutu :
a. Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
b. Nomor registrasi masih dalam tahap pembuatan regulasi untuk nomor registrasi Produk Hewan Dalam Negeri (PHD) dan Nomor Registrasi Produk Hewan Impor (PHI).
· diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
· Contoh : susu segar (dari sapi, kambing, kuda dll); karkas daging beku; telur; Telur asin mentah; sarang burung walet; madu murni dll
1. Pangan Segar Asal Ikan
· Izin/registrasi jaminan keamanan dan mutu :
a. Sertifikat kelayakan pengolahan (SKP),
b. sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, dan
c. sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan.
· diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dengan melibatkan pemerintah daerah.
· Contoh : ikan segar, udang segar, filet ikan beku, tuna giling beku (tuna ground meat beku), surimi beku, cumi-cumi kering, caviar dll
1.
Sumber:
https://pertanian.jogjakota.go.id/detail/index/17586
https://pertanian.jogjakota.go.id/detail/index/12184
Tidak ada komentar:
Posting Komentar