Rabu, 29 November 2023

 

 PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

 

Oleh: Rahmah Indrayati, SP

Penyuluh Pangan

 

Dinas Ketahanan Pangan

Kabupaten Indragiri Hulu

 

 

Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.

Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Dalam upaya mewujudkan sistem jaminan mutu di Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan standardisasi melalui Peraturan Pemerintah No.102 tahun 2000 tentang “Standardisasi Nasional” yang selanjutnya PP dimaksud dijabarkan di sektor pertanian melalui keputusan-keputusan Menteri Pertanian No.170 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standardisasi Nasional di sektor pertanian. Dalam keputusan ini juga memuat tentang kebijakan sistem jaminan mutu di sektor pertanian.

  

            Penerapan jaminan mutu merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pengakuan formal terkait dengan jaminan mutu yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat. Sertifikat tersebut merupakan alat bukti penerapan sistem manajemen mutu dan menjadi jaminan terhadap dapat diterimanya suatu produk pertanian baik dipasar domestik, regional maupun internasional.

 

Beberapa fenomena yang dihadapi masyarakat produsen dan konsumen terkait keamanan pangan  seperti penggunaan pupuk dan penyemprotan  pestisida yang tidak bijaksana pada pertanaman, penjualan bahan kimia tersebut tidak diawasi ketat, dan mungkin tidak ada pelaporan secara berkala kepada instansi pemerintah yang berwenang.  Fenomena lain pangan impor yang telah diawetkan siap konsumsi dapat dijumpai dimana saja. Kondisi ini menuntut perlunya  optimalisasi pengawasan bahan berbahaya  terhadap  pangan.

 

Pembinaan keamanan pangan pada masyarakat produsen dan konsumen menjadi tanggung jawab bersama baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Persyaratan yang harus diterapkan pelaku usaha panganuntuk menjamin keamanan pangan segar perlu menjadi perhatian , persyaratan yang dimaksud yaitu cara budidaya yang baik, cara penanganan pasca panen yang baik, cara distribusi yang baik, cara penjualan yang baik dan ketelusuran terhadap asal usul produk pangan segar yang diedarkan di pedagang antara atau peritail.

Sumberhttps://disketapang.bantenprov.go.id/berita/pengawasan-keamanan-pangan-segar-asal-tumbuhan-di-giant-lebak

https://mmc.kotawaringinbaratkab.go.id/berita/peran-dkp-dalam-keamanan-pangan-di-kobar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERTANAM SAYAURAN UNTUK KEAMANAN DAN KETAHANAN PANGAN

  BERTANAM SAYAURAN UNTUK KEAMANAN DAN KETAHANAN PANGAN   Oleh: Rahmah Indrayati, SP Penyuluh Pangan   Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Indr...