PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Oleh: Rahmah Indrayati, SP
Penyuluh Pangan
Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Indragiri Hulu
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal
tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku
pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan,
pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran,
penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan
tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan
untuk memperpanjang masa simpan.
Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan
benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia
serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat
sehingga aman untuk dikonsumsi.
Dalam upaya mewujudkan sistem jaminan mutu di
Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan standardisasi melalui
Peraturan Pemerintah No.102 tahun 2000 tentang “Standardisasi Nasional” yang
selanjutnya PP dimaksud dijabarkan di sektor pertanian melalui
keputusan-keputusan Menteri Pertanian No.170 tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Standardisasi Nasional di sektor pertanian. Dalam keputusan ini juga memuat
tentang kebijakan sistem jaminan mutu di sektor pertanian.
Penerapan
jaminan mutu merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan
pengakuan formal terkait dengan jaminan mutu yang diwujudkan dalam bentuk
sertifikat. Sertifikat tersebut merupakan alat bukti penerapan sistem manajemen
mutu dan menjadi jaminan terhadap dapat diterimanya suatu produk pertanian baik
dipasar domestik, regional maupun internasional.
Beberapa
fenomena yang dihadapi masyarakat produsen dan konsumen terkait keamanan
pangan seperti penggunaan pupuk dan
penyemprotan pestisida yang tidak bijaksana pada pertanaman,
penjualan bahan kimia tersebut tidak diawasi ketat, dan mungkin tidak ada
pelaporan secara berkala kepada instansi pemerintah yang
berwenang. Fenomena lain pangan impor yang telah diawetkan siap
konsumsi dapat dijumpai dimana saja. Kondisi ini menuntut
perlunya optimalisasi pengawasan bahan berbahaya terhadap pangan.
Pembinaan
keamanan pangan pada masyarakat produsen dan konsumen menjadi tanggung jawab
bersama baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Persyaratan yang harus
diterapkan pelaku usaha panganuntuk menjamin keamanan pangan segar perlu
menjadi perhatian , persyaratan yang dimaksud yaitu cara budidaya yang baik,
cara penanganan pasca panen yang baik, cara distribusi yang baik, cara
penjualan yang baik dan ketelusuran terhadap asal usul produk pangan segar yang
diedarkan di pedagang antara atau peritail.
https://mmc.kotawaringinbaratkab.go.id/berita/peran-dkp-dalam-keamanan-pangan-di-kobar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar