Kamis, 31 Juli 2025

Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan

 

Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan

 

Oleh: Rahmah Indrayati, SP

Penyuluh Pangan

 

Dinas Ketahanan Pangan

Kabupaten Indragiri Hulu

 

Sesuai dengan amanat UU No 18 tahun 2012 tentang pangan, pemerintah berkewajiban untuk menjamin keamanan pangan masyarakat. Hal ini sesuai dengan deklerasi internasional dalam International Conference on Nutrition di Roma tahun 1992 yang menyatakan bahwa keamanan pangan merupakan hak azasi setiap manusia. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah diamanatkan untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan serta diwajibkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasannya.

.Sampai saat ini, pendaftaran pangan segar asal tumbuhan sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 51 tahun 2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan segar Asal Tumbuhan masih bersifat sukarela. Pelaku usaha yang memerlukan nomor Pendaftaran PSAT dapat melakukan pendaftaran PSAT ke OKKP-Pusat untuk produk yang berasal dari pemasukan/impor dan ke OKKP-D untuk produk yang diproduksi dalam negeri. Sebagian besar pelaku usaha melakukan pendaftaran karena adanya tuntutan dari konsumen/retail seperti yang terjadi pada pelaku usaha perberasan, sehingga sebagian besar momoditas yang memperoleh nomor pendaftaran PSAT adalah beras. Untuk memenuhi hak setiap orang memperolah pangan yang aman sesuai amanat UU pangan, maka saat ini Kementerian Pertanian sedang melakukan revisi Permentan 51/2008 yang rencananya akan memberlakukan secara wajib pendaftaran PSAT untuk produk yang dikemas dan/atau dilabel. Untuk produk yang tidak dikemas/dilabel maka akan dilakukan inspeksi berdasarkan analisa resiko. Diharapkan dengan regulasi tersebut semua PSAT yang beredar aman dikonsumsi

Pendaftaran PSAT merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat khususnya Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Pelaku usaha yang ingin memperoleh nomor pendaftaran PSAT harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Pelaku usaha yang berasal dari kelompok tani/gapoktan harus memenuhi persyaratan administrasi berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk pemohon; foto copy surat penetapan Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani; foto copy surat keterangan domisili usaha; dan profil unit usaha, serta memenuhi persyaratan teknis berupa denah ruang penanganan produk; surat keterangan produk; daftar pemasok dan pelanggan; bagan alir produksi; rancangan label dan kemasan; dan foto copy surat keterangan hasil inspeksi penerapan sanitasi higiene pada sarana produksi dan distribusi PSAT. Surat keterangan hasil inspeksi penerapan sanitasi higiensi merupakan bukti bahwa produk tersebut sudah ditangani secara baik dan memenuhi persyaratan dasar keamanan pangan. Persyaratan sanitasi higienis ini meliputi : keamanan air; kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan; pencegahan kontaminasi silang; menjaga fasilitas pencuci tangan, sanitasi dan toilet; proteksi dari bahan-bahan kontaminan; pelabelan, penyimpanan dan penggunaan bahan toksin yang benar; pengawasan kondisi kesehatan personil; dan pengendalian hama.

Sumber : https://repo.unsrat.ac.id/2032/1/PENGAWASAN_MUTU_DGN_COVER_MUKA_17-07-18.pdf

 

https://badanpangan.go.id/blog/post/pengawasan-keamanan-dan-mutu-pangan-segar

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERTANAM SAYAURAN UNTUK KEAMANAN DAN KETAHANAN PANGAN

  BERTANAM SAYAURAN UNTUK KEAMANAN DAN KETAHANAN PANGAN   Oleh: Rahmah Indrayati, SP Penyuluh Pangan   Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Indr...