Rabu, 28 Agustus 2024

 

Pendaftaran PSAT pada PD-UK (Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil)


Oleh: Rahmah Indrayati, SP

Penyuluh Pangan

 

Dinas Ketahanan Pangan

Kabupaten Indragiri Hulu

 

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Penyelenggaraan keamanan pangan ini bertujuan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Upaya pemerintah untuk memberikan penjaminan keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha. Ketentuan perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Jenis perizinan untuk pangan segar yang beredar mencakup izin edar PSAT  Produk Luar Negeri (PSAT-PL), izin edar Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD), dan registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil ( PSAT-PDUK)

 

Persyaratan Pendaftaran PSAT, PD-UK (Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil)

* Bagi Petani *

⇒ Kelompok Tani

⇒ Gabungan kelompok tani

⇒ Pelaku usaha mikro dan kecil

Persyaratan administrasi :

1.  Fotokopi KTP Pemohon

2.  Fotokopi surat penetapan

3.  Fotokopi surat keterangan domisili usaha

4.  Profil usaha

Persyaratan teknis :

1.  Denah ruang penanganan produk

2.  Informasi produk

3.  Daftar pemasok dan pelanggan

4.  Bagan alur produksi

5.  Rancangan label dan kemasan

6.  Fotokopi surat keterangan hasil inspeksi penerapan sanitasi higiene pada sarana produksi dan distribusi PSAT.

 Pendaftaran PSAT pada PD (Produksi Dalam Negeri)

* Bagi Perusahaan *

Persyaratan Administrasi :

1. Fotokopi KTP Pemohon

2. Fotokopi NPWP

3. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya

4. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

5. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

6. Fotokopi surat Izin Tempat Usaha

7. Fotokopi sertifikat merek dagang bagi produk yang mencantumkan tanda trade mark (TM) dan Registered (@)

Persyaratan teknis :

1. Denah ruang penanganan produk

2. Surat keterangan produk

3. Daftar pemasok dan pelanggan

4. Standar Prosedur Operasi (SPO)

5. Fotokopi sertifikat atau surat keterangan klaim

6. Fotokopi surat lisensi

7. Fotokopi surat keterangan pengemas kembali

8. Contoh produk dan rancangan kemasan dan label

9. Fotokopi surat keterangan hasil inspeksi penerapan sanitasi higiene pada sarana produksi dan distribusi PSAT

10. Fotokopi sertifikat mengikuti pelatihan sanitasi higiene

11. Fotokopi laporan hasil pengujian produk

12. Fotokopi sertifikat jaminan mutu dan keamanan PSAT.

 

 

Sumber: https://dkppp.temanggungkab.go.id/frontend/d_informasi/93

https://dispertan.pemalangkab.go.id/index.php/2023/03/06/pendaftaran-psat-pada-pd-uk-produksi-dalam-negeri-usaha-kecil/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERTANAM SAYAURAN UNTUK KEAMANAN DAN KETAHANAN PANGAN

  BERTANAM SAYAURAN UNTUK KEAMANAN DAN KETAHANAN PANGAN   Oleh: Rahmah Indrayati, SP Penyuluh Pangan   Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Indr...