Batas Maksimum Residu Pestisida
Oleh: Rahmah Indrayati, SP
Penyuluh Pangan
Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Indragiri Hulu
Pestisida saat ini telah digunakan secara luas dalam bidang pertanian. Berbagai jenis pestisida telah beredar dan digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat bukan saja oleh petani. Penggunaan pestisida yang telah meluas ini kurang dibarengi dengan penggunaan yang bijak. Berbagai jenis pestisida yang umum digunakan oleh petani dan masyarakat adalah golongan insektisida, fungisida dan herbisida dengan bermacam merk dagang.
Banyak produk pertanian hortikultura dijumpai mengandung residu pestisida, hal ini tidak terlepas dari kebiasaan petani hortikultura menggunakan pestisida kimia pada sistem budidayanya. Bahkan petani mengatakan kalau tidak disemprot ya tidak panen.Dinas Ketahanan Pangan memiliki tugas untuk memberikan pengertian kepada petani agar lebih bijaksana lagi dalam penggunaan pestisida kimia supaya produk pertanian yang dihasilkan benar-benar aman untuk dikonsumsi.
Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan yang mengamanatkan bahwa keamanan pangan harus dapat diwujudkan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. DIsamping itu juga terdapat landasan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menyatakan bahwa setiap konsumen berhak atas jaminan informasi dan mutu atas produk yang dibeli.
Pada beberapa jenis budidaya tanaman hortikultura, seperti budidaya cabai atau lombok yang memiliki nilai ekonomis cukup tinggi dan diusahakan secara terus menerus banyak petani yang menerapkan aplikasi pestisida secara berlebihan. Sehingga tanaman menjadi semakin rentan terhadap serangan hama sedang hama menjadi semakin kebal terhadap beberapa jenis pestisida. Untuk mengatasi hal tersebut, beberapa pembudidaya justru semakin meningkatkan dosis atau mencampur beberapa jenis pestisida yang dampaknya jelas memperburuk lingkungan.
Dampak pestisida bukan hanya pada lingkungan, juga berdampak pada kesehatan manusia itu sendiri. Residu pestisida yang tertinggal pada tanaman khususnya buah dan sayur akan memiliki dampak negatif apabila dikonsumsi oleh manusia. Pestisida yang disemprotkan secara terus menerus akan meninggalkan residu pada tanaman. Residu pestisida yang tertinggal pada buah dan sayur akan menumpuk pada tubuh manusia sedikit demi sedikit sehingga dikemudian hari akan menyebabkan gangguan kesehatan seperti gangguan syaraf, gangguan reproduksi, pubertas dini, dan penyakit kanker. Tanpa kita sadari bahwa setiap hari kita mengkonsumsi buah dan sayur yang berasal dari pertanian non organik tanpa tahu apakah buah dan sayur tersebut aman untuk dikonsumsi.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan terkait batas maksimum residu pestisida pada produk pertanian, diantaranya Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehtan RI dan Menteri Pertanian RI Nomor 881/Menkes/SKB/VIII/1996 – 711/KPTS/TP.270/8/1996. Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian yang terbaru, yaitu Nomor 53 Tahun 2018 tentang Mutu dan Keamanan Pangan Segar.
Diperlukan sosialisasi dan pembinaan kepada petani untuk bersikap bijak dalam penggunaan pestisida pada budidaya pertanian yang dilakukan sehingga diharapkan produk pertanian yang dihasilkan dan beredar di pasaran aman dikonsumsi. Pemerintah juga mendorong kepada kelompok tani agar bisa mendapatkan sertifikat prima 3 (sertifikat yang dikeluarkan sebagai jaminan bahwa produknya telah aman konsumsi). Dengan adanya sertifikat ini menandakan bahwa produk yang dihasilkan sudah benar-benar aman.
Guna meminimalisir dampak residu pestisida pada buah dan sayur maka peran aktif pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk mengurangi dampak tersebut. Pengawasan yang telah dilakukan oleh pemerintah yaitu pengawasan post market untuk mengawasi peredaran buah dan sayur yang beredar dipasaran. Pada saat pengawasan post market juga dilaksanakan uji cepat pestisida dan uji logam berat. Uji cepat pestisida dan uji logam berat dilakukan untuk mengetahui apakah buah dan sayur yang beredar memiliki kandungan pestisida yang dibawah ambang batas serta aman konsumsi dan kandungan logam berat yang berada diambang batas aman. Golongan zat aktif pada pestisida yang diuji adalah Carbamat, Organophospate, Phyretroid, Dithiocarbamat, dan Organochlorine. Sedangkan uji logam berat misalnya uji timbal (Pb). Menurut NRDC (Natural Resources Defenns Council) tahun 1998 hasil penelitian menunjukkan bahwa kebanyakan penderita yang terkena leukimia, kanker otak dan cacat pada anak-anak awalnya disebabkan oleh tercemar pestisida kimia (sumber : Materi Lokalita, 17 September 2020, Dampak Penggunaan Pestisida).
Dari alat uji akan ditampakkan hasil negatif atau positif pestisida walaupun untuk memastikan jumlah kandungan residu pestisida harus dicek kembali melalui uji laboratorium terakreditasi. Setidaknya dengan uji cepat pestisida kita akan mengetahui bahwa buah dan sayur yang beredar di pasar tersebut aman untuk dikonsumsi. Begitu pula pada uji logam berat timbal (Pb) ada atau tidak terdeteksinya kandungan timbal pada buah dan sayur akan ditunjukkan pada kertas indikator.
Pengawasan post market ini adalah salah satu bentuk peran pemerintah untuk melindungi masyarakat akan pangan segar yang aman konsumsi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Pengawasan keamanan pangan dilaksanakan untuk menjamin konsistensi penerapan keamanan pangan oleh pelaku usaha. Sehingga keamanan pangan segar asal tumbuhan yang aman akan cemaran kimia, biologi dan fisik akan terpenuhi.
Sumber : https://dishanpan.cilacapkab.go.id/sosialisasi-batas-maksimum-residu-pestisida/
https://dkp.banyuasinkab.go.id/2022/12/dampak-residu-pestisida-pada-pangan-segar-asal-tumbuhan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar